Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri Kantongi Dua Alat Bukti

Patrick Pinaria • 08 Agustus 2022 12:40
Jakarta: Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah bertambah. Setelah Bharada E, Polri menetapkan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
 
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan Bharada RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. 
 
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," ujar Andi dikutip dari Antara pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, Bharada RR dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.

Alasan Bharada RR dijadikan tersangka

Penetapan Bharada RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dipastikan sudah mantap. Menurut Andi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
 
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," tutur Andi.
 
Ketika ditanya secara terperinci mengenai alat bukti dan peran Brigadir RR dalam penembakan Brigadir J, Andi enggan menjawab. Ia menilai bukti-bukti ini tidak bisa dipublikasikan karena merupakan materi penyidikan.
 
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Masih ada tersangka lain

Bharada RR menjadi tersangka kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E. 
 
Ia ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 
 
Namun, kasus pembunuhan Brigadir J diyakini akan memunculkan tersangka-tersangka baru. Hal itu diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
 
"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," kata Poengky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan