Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Hasya Tergeletak 45 Menit Sebelum Dibawa ke RS

Rahmatul Fajri • 02 Februari 2023 14:12
Jakarta: Polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Februari 2023. 
 
Seorang penyidik dengan name tag AKP Darwis membacakan satu per satu rekonstruksi kecelakaan. Dalam rekonstruksi ulang itu diketahui Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan. 
 
Rekonstruksi diawali dengan adegan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari arah yang berlawanan terlihat pengendara NMAX sedang menghidupkan lampu sign kanan sebagai tanda untuk belok ke kanan. 

Di belakang motor NMAX tersebut, ada motor Pulsar yang dikendarai Hasya oleng ke kanan dan terjatuh, lalu terlindas Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan Eko. "Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata Darwis. 
 
Kemudian teman Hasya sama-sama berjalan dari satu arah. Mobil Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Hasya tampak telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat Hasya ke pinggir jalan.
 
"Kemudian adegan kesembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelepon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," jelas polisi.
 

Baca juga: Korlantas Polri Libatkan Tim TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI


 
Ambulans kemudian tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Sekitar 15 menit kemudian, petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya. 
 
"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi. 
 
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan