Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Sidang berlangsung secara daring.
"Sidang perkara pidana nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Sidang awalnya sempat diskors lantaran Rizieq masih dipanggil di rumah tahanan (rutan). Rizieq akhirnya hadir secara virtual di persidangan menggunakan pakaian serba putih.
Baca: 658 Personel Jaga Sidang Perdana Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Jakarta:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (
prokes) yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab. Sidang berlangsung secara daring.
"Sidang perkara pidana nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Sidang awalnya sempat diskors lantaran Rizieq masih dipanggil di rumah tahanan (rutan). Rizieq akhirnya hadir secara virtual di persidangan menggunakan pakaian serba putih.
Baca:
658 Personel Jaga Sidang Perdana Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)