Jakarta: Kejaksaan bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus suap. Pria itu menarasikan adanya seorang jaksa yang menerima suap dalam sidang kasus kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
"Iya (sudah ditangkap) tadi pagi pukul 09.00 WITA di Takalar (Sulawesi Selatan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan pihak Kejaksaan. Polri hanya mendampingi pihak Kejaksaan dalam melakukan tindakan.
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar," ungkap Zulpan.
Zulpan menyampaikan identitas pelaku, yakni F, 18. Aparat penegak hukum masih mendalami motif pelaku menyebarkan hoaks tersebut.
"Kita belum bisa sebutkan karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu," ujar Zulpan.
Baca: Kejagung: Hoaks Video Jaksa Disuap Dalam Kasus Rizieq Shihab
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah menangkap seorang jaksa, AF, yang diduga menerima suap dalam kasus Rizieq. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus Rizieq adalah salah.
Leonard mengatakan video penangkapan jaksa AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung itu merupakan peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard, Sabtu, 20 Maret 2021.
Jakarta:
Kejaksaan bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan berita bohong atau
hoaks terkait kasus suap. Pria itu menarasikan adanya seorang jaksa yang menerima suap dalam sidang kasus kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
"Iya (sudah ditangkap) tadi pagi pukul 09.00 WITA di Takalar (Sulawesi Selatan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan pihak Kejaksaan. Polri hanya mendampingi pihak Kejaksaan dalam melakukan tindakan.
"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar," ungkap Zulpan.
Zulpan menyampaikan identitas pelaku, yakni F, 18. Aparat penegak hukum masih mendalami motif pelaku menyebarkan hoaks tersebut.
"Kita belum bisa sebutkan karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu," ujar Zulpan.
Baca: Kejagung: Hoaks Video Jaksa Disuap Dalam Kasus Rizieq Shihab
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah menangkap seorang jaksa, AF, yang diduga menerima suap dalam kasus Rizieq. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus Rizieq adalah salah.
Leonard mengatakan video penangkapan jaksa AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung itu merupakan peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard, Sabtu, 20 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)