Jakarta: Polisi menyatakan telah memeriksa Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Perusahaan perkebunan pelat merah itu melaporkan Rizieq ke polisi pada 22 Januari 2021.
"Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Pihaknya tengah mendalami keterangan saksi dan menganalisis dokumen. Kepolisian mengumpulkan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Kasus masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujar Pipit.
Baca: PTPN Bisa Gugat Rizieq Shihab secara Perdata
Laporan terhadap Rizieq terdaftar dengan nomor LP/B0041/I/2021. PTPN VIII juga melaporkan seorang pastor bernama Gabriele Luigi Antoneli.
Rizieq dan Gabriele disangkakan melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.
Kemudian, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Keduanya juga diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Jakarta: Polisi menyatakan telah memeriksa Muhammad
Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik PT Perkebunan Nusantara (
PTPN) VIII. Perusahaan perkebunan pelat merah itu melaporkan Rizieq ke polisi pada 22 Januari 2021.
"Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Pihaknya tengah mendalami keterangan saksi dan menganalisis dokumen. Kepolisian mengumpulkan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Kasus masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujar Pipit.
Baca:
PTPN Bisa Gugat Rizieq Shihab secara Perdata
Laporan terhadap
Rizieq terdaftar dengan nomor LP/B0041/I/2021. PTPN VIII juga melaporkan seorang pastor bernama Gabriele Luigi Antoneli.
Rizieq dan Gabriele disangkakan melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.
Kemudian, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Keduanya juga diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)