Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu afiliasi kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Afiliasi itu diduga membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia (Indra)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengatakan penyidik tengah berada di luar kota untuk memburu afiliasi tersebut. Whisnu optimistis afiliasi yang membantu Indra itu ditangkap pekan depan.
"Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang saja," kata Whisnu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Baca: Rizky Febian Donasikan Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan ke Yayasan
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri tengah memburu afiliasi kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Afiliasi itu diduga membantu tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia (Indra)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengatakan penyidik tengah berada di luar kota untuk memburu afiliasi tersebut. Whisnu optimistis afiliasi yang membantu Indra itu ditangkap pekan depan.
"Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang saja," kata Whisnu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Baca:
Rizky Febian Donasikan Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan ke Yayasan
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)