Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemberian uang menggunakan kode 'upeti'.
"Menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Nawawi mengatakan kode itu digunakan oleh pengacara Hendro Kasiono saat melobi panitera pengganti PN Surabaya Hamdan. Hamdan merupakan perantara suap ke hakim Itong Isnaeni Hidayat.
"Tersangka HK (Hendro Kasiono) diduga berulang kali menjalin komunikasi melalui sambungan telepon dengan tersangka HD (Hamdan)," ujar Nawawi.
Hendro menyuap Itong agar bisa memenangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Itong dan Hamdan diduga telah menerima Rp140 juta.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan