Anggota DPR Arteria Dahlan (kiri) dan Wakil Ketua MKD Habiburokhman (kanan). Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon
Anggota DPR Arteria Dahlan (kiri) dan Wakil Ketua MKD Habiburokhman (kanan). Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon

Arteria Akan Konsultasikan Pencabutan Laporan dengan Polda

Anggi Tondi Martaon • 25 November 2021 16:45
Jakarta: Anggota DPR Arteria Dahlan ingin berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan terhadap perempuan yang memaki ibunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Anggiat Pasaribu. Pasalnya, kedua pihak sudah berdamai.
 
"Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya (laporan dicabut)," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
 
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan konsultasi diperlukan karena dirinya masih bimbang terkait mekanisme pencabutan laporan. Pasalnya, dia tak bisa datang Polres Bandara Soekarno Hatta karena terikat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus izin presiden. Ini akan repot," ungkap dia.
 
Baca: Menaiki Mobil Dinas TNI, Anggiat: Saya Cuma Numpang
 
Di sisi lain, dia tak tahu apakah ketidakhadirannya di Polres Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan yang disampaikan otomatis gugur. Alhasil, dia akan meminta penjelasan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sehingga laporan yang disampaikan bisa dicabut.
 
"Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita stop," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan