Jakarta: Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) disebut bebas hari ini. Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Insyaallah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/6 Oktober 2021 akan bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata tim penasihat hukum, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Baca: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya M Kece
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
Jakarta: Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (
FPI) disebut bebas hari ini. Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Insyaallah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/6 Oktober 2021 akan bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata tim penasihat hukum, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
Kelimanya menjadi
narapidana dalam kasus pelanggaran
protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Baca:
Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya M Kece
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)