Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Metrotvnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Metrotvnews.com

Pesan Ahok kepada Mendagri

M Rodhi Aulia • 10 Mei 2017 17:59
medcom.id, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak takut dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Ahok dinilai bertanggung jawab sejak awal.
 
"Waktu ketemu saya, beliau bilang 'kalau saya diputus salah, saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya dan upaya hukum lain'," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
 
Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Kini Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok sempat beberapa jam berada di Rutan Cipinang, Jakarta. Ahok melalui kuasa hukumnya saat ini tengah mengajukan banding. Kuasa hukum Ahok tengah merampungkan draf memori banding.
 
Di hari pertama penahanan, Ahok masih belum bersedia dibesuk orang lain. Ahok hanya bersedia menerima keluarga dan kerabatnya.
 
Tjahjo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalani Ahok. Pemerintah tidak akan bisa mengintervensi proses hukum itu.
 
"Saya mohon masyarakat memahami bahwa ini proses hukum. Proses pengadilan. Kewenangan penuh ada di tangan hakim. Dia bertanggung jawab kepada Tuhan yang mahakuasa," kata Tjahjo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan