Taufiqurrahman Syahuri.MI/Rommy Pujianto
Taufiqurrahman Syahuri.MI/Rommy Pujianto

KY Belum akan Periksa Hakim Sarpin

Intan fauzi • 23 Februari 2015 10:51
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim panel untuk memeriksa hakim Sarpin Rizaldi. Tapi, dalam waktu dekat KY belum akan memeriksa Sarpin.
 
"Hari ini, tim baru melayangkan surat undangan kepada pelapor (Koalisi Masyarakat Anti-korupsi-Red.) untuk dimintai keterangan pada Rabu (25/2/2015)," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantor KY, Senin (23/2/2015).
 
Sarpin, pada Jumat (20/2/2015), dilaporkan ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Koalisi menuding Sarpin salah fatal dengan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK.

Koalisi menilai, Sarpin melabrak ketentuan dalam KUHAP mengenai objek praperadilan. Padahal, Pasal 77 KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
 
Sarpin pun keliru menyatakan Komjen Budi tidak termasuk aparat penegak hukum dan masuk kualifikasi pegawai Eselon I. Padahal, pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tipikor, bukan dalam sidang praperadilan.
 
Parahnya lagi, menurut Koalisi, Sarpin belum menguji dua alat bukti yang diajukan KPK. Walhasil, penetapan tersangka tidak otomatis gugur. KPK bisa meneruskan penyidikan terhadap Komjen Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan