Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana---Ant/Izaac Mulyawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana---Ant/Izaac Mulyawan

Kejagung Tetap Tangani Kasus Bansos Sumut

Indriyani Astuti • 04 Agustus 2015 15:48
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan melimpahkan  penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran 2011-2013 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Kejagung tetap akan menyidik kasus tersebut lewat satuan tugas khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus). Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyidik Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap hakim Pengadilan Tata Usaha Medan.
 
“Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan siapa yang menangani, walaupun kejaksaan kemungkinan besar akan memeriksa juga Gubernur Sumatera Utara (Sumut),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Tony menjelaskan, sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Kejagung dan KPK tentang aturan penanganan kasus dengan objek yang sama.
 
Gatot lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution berharap, KPK melakukan supervisi kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan BDB Tahun Anggaran 2011-2013 di Pemprov Sumut. Gatot ingin kasus itu tidak ditangani Kejaksaan lagi untuk mumudahkan proses pemeriksaan. Pasalnya Gatot berserta istrinya Evi Susanti sudah ditahan oleh KPK untuk kasus suap PTUN Medan.
 
“Untuk menghindari prasangka karena sempat disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian masuk ke Kejagung. Untuk efisiensi jadi sekali proses, ” ujar Razman Arief Nasution, Senin malam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan