Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK Periksa Pemohon Uji Materi yang Ditangani Patrialis

Surya Perkasa • 06 Februari 2017 12:38
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, Mangku Sitepu dan Teguh Boediyana, masuk daftar nama yang dipanggil.
 
"Mangku Sitepu, Eko Basuki, Teguh Wibowo, Teguh Budiyana, itu untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 6 Februari 2017.
 
Teguh Boediyana menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia. Sedangkan Mangku Sitepu adalah pakar kesehatan hewan.

Dua orang ini bersama Pengurus Gabungan Koperasi Susu Indonesia, mengajukan gugatan untuk Pasal 36-C ayat 1 dan 3, pasal 36-D ayat 1, dan pasal 36 ayat 1.
 
Sedangkan dua nama lainnya merupakan dua ajudan Patrialis. Semua saksi juga dipanggil untuk menggali kemungkinan pengembangan kasus.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan