Antasari Azhar (tengah). Antara Foto/Lucky R
Antasari Azhar (tengah). Antara Foto/Lucky R

Pukul 10, Antasari Azhar Resmi Bebas Bersyarat

Nur Azizah • 10 November 2016 07:33
medcom.id, Jakarta: Mulai hari ini, Antasari Azhar kembali berkumpul bersama keluarga. Kuasa hukum Antasari memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bebas bersyarat dari penjara pukul 10.00 WIB.
 
"Keluarga, saudara, dan pengacara akan menjemput Pak Antasari. Sekitar 40 orang yang akan jemput dia,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, kepada Metrotvnews.com, Kamis (10/11/2016).
 
Menurut Boyamin, pria 63 tahun itu sudah mendekam di penjara selama tujuh setengah tahun. Sebelum kembali ke rumah, Antasari akan memberikan keterangan pers di Lapas Tangerang. Setelah itu, keluarga Antasari akan menggelar syukuran.

Klik: Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara
 
Boyamin menuturkan, syukuran juga akan digelar pada 26 November di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan. Sejumlah tokoh diundang, seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Ketua umum PBNU Said Aqil Siradj, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yidhoyono.
 
Antasari juga mengundang teman-teman di tempat dulu ia bekerja, seperti KPK. Saat seremoni, Antasari dan istri akan duduk di pelaminan, layaknya resepsi pernikahan.
 
Antasari Azhar mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).  11 Februari, dia divonis 18 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi.
 
Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan