medcom.id, Jakarta: Sidang perdana praperadilan Irman Gusman ditunda hingga pekan depan. Musbabnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak datang di muka persidangan.
Salah satu pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, mengaku kecewa. Maqdir menuding KPK sudah hobi mangkir di persidangan.
"Kebiasaan buruk KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Maqdir menilai, semangat Lembaga Antirasuah menjalani praperadilan sangat kurang. Hal itu berbanding terbalik dengan sikap KPK terhadap penyidikan kliennya.
"Sementara untuk melakukan pemeriksaan kepada pak Irman, mereka selalu memaksakan diri supaya Irman diperiksa," tegas Maqdir.
Baca: KPK Berhalangan, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Pria yang juga jadi pengacara praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ini, meminta KPK mawas diri. Dia menilai selama ini KPK terlalu gampang menetapkan dan menangkap seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Jangan terlalu mudah mereka menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan hak asasi manusia," kata Maqdir.
KPK berhalangan hadir pada sidang perdana praperadilan Irman Gusman. Dalam suratnya, KPK meminta sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Pihak Irman Gusman keberatan. Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman I Wayan Karya memutuskan menunda sidang hingga Selasa 25 Oktober.
Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2016. Praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana praperadilan Irman Gusman ditunda hingga pekan depan. Musbabnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak datang di muka persidangan.
Salah satu pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, mengaku kecewa. Maqdir menuding KPK sudah hobi mangkir di persidangan.
"Kebiasaan buruk KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Maqdir menilai, semangat Lembaga Antirasuah menjalani praperadilan sangat kurang. Hal itu berbanding terbalik dengan sikap KPK terhadap penyidikan kliennya.
"Sementara untuk melakukan pemeriksaan kepada pak Irman, mereka selalu memaksakan diri supaya Irman diperiksa," tegas Maqdir.
Baca: KPK Berhalangan, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Pria yang juga jadi pengacara praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ini, meminta KPK mawas diri. Dia menilai selama ini KPK terlalu gampang menetapkan dan menangkap seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Jangan terlalu mudah mereka menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan hak asasi manusia," kata Maqdir.
KPK berhalangan hadir pada sidang perdana praperadilan Irman Gusman. Dalam suratnya, KPK meminta sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Pihak Irman Gusman keberatan. Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman I Wayan Karya memutuskan menunda sidang hingga Selasa 25 Oktober.
Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2016. Praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)