Pengacara Razman Arief Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak A
Pengacara Razman Arief Nasution -- Antara/Hafidz Mubarak A

Kuasa Hukum Gubernur Sumut Tuding KPK Langgar HAM

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Juli 2015 21:32
medcom.id, Jakarta: Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar HAM. Sebab kliennya yang hanya berstatus sebagai saksi, mesti menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam.
 
Razman mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM. Menurut dia, Gatot yang merupakan saksi dari tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry harusnya maksimal diperiksa hanya delapan jam.
 
"Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian. Masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam," kata Razman di Gedung KPK, Kuningan, Jakara Selatan, Senin (27/7/2015).

Ia khawatir Gatot malah akan memberikan kesaksian yang tidak terkontrol tanpa kesadaran jika menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam. Sebab faktor keletihan yang dialami Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut pasti mempengaruhi kesaksian.
 
"Nanti yang ada saksi malah letih, kalau diperiksa lebih dari 8 jam," ujar dia.
 
Seperti diketahui, Gatot bersama istri mudanya Evy Susanti diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Keduanya diperiksa atas tersangka pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
 
Gatot dan Evy yang diperiksa sejak pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 20.40 WIB, pemeriksaan tak kunjung selesai.
 
Dalam kasus ini, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan