Jakarta: Penyidik Tipikor Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat turun dan terdapat kerugian negara.
"Terhitung Selasa ini (28/8), Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekdanya Harry Prihanto resmi tersangka," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia di Mapolresta Depok, Selasa, 28 Agustus 2018.
Menurut Bambang untuk saat ini baru Nur Mahmudi dan Prihanto yang resmi ditetapkan tersangka korupsi jalan Nangka. Bambang belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Yang pasti ada kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.
"Itulah dasar Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka korupsi," jelasnya.
Kasus ini tengah bergulir di Tipikor Polreta Depok sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke penyidikan.
Tak dibeberkannya tersangka ke publik, tambah Bambang, karena saat itu penyidik sedang meminta BPKP Jawa barat untuk melakukan audit dan melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Dari informasi yang diperoleh Media Indonesia, proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru 2015 dengan nilai anggaran dari APBD sebesar Rp17 miliar merupakan proyek fiktif.
Dikatakan proyek fiktif, sebab akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun Apartemen di sana. Tak hanya itu, kuat dugaan kasus korupsi ini akan menyeret sejumlah kalangan DPRD Kota Depok. Sebab, vairnya anggaran proyek pelebaran jalan Nangka tidak lepas dari peran DPRD.
Jakarta: Penyidik Tipikor Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat turun dan terdapat kerugian negara.
"Terhitung Selasa ini (28/8), Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekdanya Harry Prihanto resmi tersangka," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia di Mapolresta Depok, Selasa, 28 Agustus 2018.
Menurut Bambang untuk saat ini baru Nur Mahmudi dan Prihanto yang resmi ditetapkan tersangka korupsi jalan Nangka. Bambang belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Yang pasti ada kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.
"Itulah dasar Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka korupsi," jelasnya.
Kasus ini tengah bergulir di Tipikor Polreta Depok sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke penyidikan.
Tak dibeberkannya tersangka ke publik, tambah Bambang, karena saat itu penyidik sedang meminta BPKP Jawa barat untuk melakukan audit dan melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Dari informasi yang diperoleh Media Indonesia, proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru 2015 dengan nilai anggaran dari APBD sebesar Rp17 miliar merupakan proyek fiktif.
Dikatakan proyek fiktif, sebab akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun Apartemen di sana. Tak hanya itu, kuat dugaan kasus korupsi ini akan menyeret sejumlah kalangan DPRD Kota Depok. Sebab, vairnya anggaran proyek pelebaran jalan Nangka tidak lepas dari peran DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)