Setya Novanto--MI/Rommy Pujianto
Setya Novanto--MI/Rommy Pujianto

Novanto Sanggupi Bayar Uang Pengganti US$7,3 Juta

Damar Iradat • 04 Mei 2018 11:43
Jakarta: Terpidana Setya Novanto disebut menyanggupi membayar uang pengganti US$7,3 juta. Uang tersebut merupakan salah satu vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Novanto dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). 
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan saat ini Novanto baru membayar denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Selain itu, KPK juga baru menerima uang titipan Rp5 miliar yang sempat dibayarkan Novanto beberapa waktu lalu.
 
"Untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018. 

Baca: Novanto Siap Huni Lapas Sukamiskin
 
Selain itu, Febri menginformasikan jika Novanto siang ini akan dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana, Novanto bakal bergabung dengan narapidana koruptor kelas kakap lainnya. 
 
"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," tuturnya. 
 

 
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan