Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, (5/2).MI/Atet Pramadia
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, (5/2).MI/Atet Pramadia

50 Persen Peraturan Layak Ditip-Ex

Nur Azizah • 22 Februari 2016 14:18
medcom.id, Jakarta: Separuh dari 4.633 peraturan di Indonesia layak dihapus. Ditip-ex, karena tidak sesuai peruntukan.
 
"50 persen harus kita pangkas habis," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam diskusi "Berkemanfaatan Hukum yang Berkepastian" di Jakarta, Senin (22/2/2016).
 
Menurut Tjahjo, peraturan, mulai dari keppres, perpres, peraturan menko, permen, sampai perda. Separuhnya harus disikat habis karena hanya melahirkan tumpang tindih kewenangan dan peraturan.

Pembenahan peraturan ditargetkan rampung tahun ini. Di samping itu, tambah dia, Kemendagri juga punya tugas lain, yakni membina aparatur negara, terutama yang ada di bawah koordinasi garis Kemendagri.
 
Mendagri buka kartu, 58 persen camat ternyata tak paham administrasi pemerintahan. Sebab itu, mereka harus kembali ditatar.
 
"Sebagai poros pemerintah, mulai dari presiden, menko, menteri, hingga kepala daerah wajib menjalankan peraturan yang ada," ujar Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan