Dewie Yasin Limpo ditahan----MI/Rommy Pujianto
Dewie Yasin Limpo ditahan----MI/Rommy Pujianto

Usai Ditahan, Dewie Yasin Limpo Langsung Digarap Penyidik

Yogi Bayu Aji • 22 Oktober 2015 15:12
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak berlama-lama menggeber kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Baru menahan Dewie Yasin Limpo dini hari tadi, penyidik kembali memeriksa adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu hari ini.

Dewie yang menjadi tersangka penerima suap, kembali masuk ruang penyidikan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.21 WIB. Anggota Komisi VII DPR itu nampak mengenakan rompi tahanan oranye.

Ia enggan memberikan keterangan. Dia tak menggubris pertanyaan wartawan yang sudah siap dengan alat perekamnya masing-masing. Belum diketahui posisi Dewie dalam pemeriksaan kali ini, apakah sebagai tersangka atau saksi. Pasalnya, dia tak masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK Kamis ini.

Dewie dicokok bersama Bambang Wahyu Adi saat berada di lounge Garuda, Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 Oktober. Dewie diduga menerima fulus sebesar Sin$177.700 setara Rp1,7 miliar yang diberikan Setiadi dan Iranus Adi. Duit diberikan Setiadi dan Iranus kepada Rinelda Bandaso, asisten pribadi Dewie.

Diduga, uang diberikan terkait suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, Tahun Anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan status tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>