Kuat Ma'ruf. Foto: MI/Adam Dwi
Kuat Ma'ruf. Foto: MI/Adam Dwi

Ahli: Terlalu Besar Jika Kuat Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

MetroTV • 14 Februari 2023 16:35
Jakarta Ahli meringankan terdakwa Ricky Rizal, Firman Wijaya, menyebut pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap tidak pas dan terlalu besar untuk Kuat Ma'ruf. Majelis hakim telah memvonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
 
"Ukurannya itu terlalu besar digunakan untuk seorang Kuat Maruf ataupun Ricky Rizal. Ya, kalaupun ada pasalnya, ya pasal-pasal menyangkut kelaiaian akibat matinya orang lain. Atau pasal-pasal yang ada di dalam KUHP tentang seseorang yang tidak mencegah atau tidak melaporkan kalau ada tindak pidana, tidak dengan (Pasal) 340," kata Firman dalam tayangan Breaking News Metro TV Selasa,14 Februari 2023.
 
Firman justru melihat Kuat lebih pantas dikenai pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. "Lebih tepat obstruction of justice di mana di dalamnya menganggu penyidikan dan penuntutan, serta mengubah alat bukti dengan merusak," kata Firman.

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Baca: Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh
 
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.
 
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Natania Rizky)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan