Jakarta: Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tiga anggotanya yang menggugat dan meminta ganti rugi Rp9,3 miliar, karena belum direkomendasikan menjadi akuntan publik. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan segala proses mekanisme ujian bagi seseorang menjadi akuntan publik adalah kewenangan IAPI.
Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan putusan ini merupakan kabar baik bagi insan akuntan publik di Indonesia. Putusan ini juga sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
“Bahwa profesi akuntan publik sebagai trusted professional senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan standar kode etik dan auditing internasional,” ungkap Hendang, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Gugatan ini teregistrasi No. 817/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, lantaran para penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi akuntan publik dan merasa dirugikan.
Para penggugat yang merupakan anggota IAPI melayangkan gugatan melawan hukum atas persyaratan ujian tambahan yang harus diikuti sebelum mendapatkan rekomendasi IAPI untuk mendaftar menjadi akuntan publik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hendang menegaskan ujian-ujian yang diselenggarakan IAPI merupakan penilaian dari suatu bentuk pemahaman atas peraturan-peraturan dan standar profesional akuntan publik beserta kode etiknya, yang berpengaruh terhadap kualitas seorang akuntan publik.
Hal senada diuangkapkan Ketua Komite Disiplin dan Investigasi IAPI, Arief Setyadi. Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah lulus ujian level profesional dan memperoleh gelar Certified Public Accountant (CPA) memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan izin akuntan publik.
”Caranya adalah dengan melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman audit beserta syarat-syarat lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI,” ujar Arief.
Arief menjelaskan IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi untuk menjadi akuntan publik, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional. ”Kewenangan menyelenggarakan ujian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,” ujar dia.
Dia pun bersyukur dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, IAPI telah melaksanakan kewenangan dan fungsinya sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memenangkan gugatan perbuatan melawan
hukum atas tiga anggotanya yang menggugat dan meminta ganti rugi Rp9,3 miliar, karena belum direkomendasikan menjadi akuntan publik. Dalam putusannya, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan segala proses mekanisme ujian bagi seseorang menjadi akuntan publik adalah kewenangan IAPI.
Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan putusan ini merupakan kabar baik bagi insan akuntan publik di Indonesia. Putusan ini juga sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
“Bahwa profesi akuntan publik sebagai
trusted professional senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan standar kode etik dan auditing internasional,” ungkap Hendang, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Gugatan ini teregistrasi No. 817/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. Ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, lantaran para penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi akuntan publik dan merasa dirugikan.
Para penggugat yang merupakan anggota IAPI melayangkan gugatan melawan hukum atas persyaratan ujian tambahan yang harus diikuti sebelum mendapatkan rekomendasi IAPI untuk mendaftar menjadi akuntan publik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hendang menegaskan ujian-ujian yang diselenggarakan IAPI merupakan penilaian dari suatu bentuk pemahaman atas peraturan-peraturan dan standar profesional akuntan publik beserta kode etiknya, yang berpengaruh terhadap kualitas seorang akuntan publik.
Hal senada diuangkapkan Ketua Komite Disiplin dan Investigasi IAPI, Arief Setyadi. Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah lulus ujian level profesional dan memperoleh gelar
Certified Public Accountant (CPA) memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan izin akuntan publik.
”Caranya adalah dengan melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman audit beserta syarat-syarat lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI,” ujar Arief.
Arief menjelaskan IAPI menyelenggarakan berbagai ujian kompetensi untuk menjadi akuntan publik, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat profesional. ”Kewenangan menyelenggarakan ujian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,” ujar dia.
Dia pun bersyukur dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, IAPI telah melaksanakan kewenangan dan fungsinya sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)