Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Libatkan Publik Cari Harun Masiku, Langkah KPK Dinilai Sesuai UU

Candra Yuri Nuralam • 08 Juli 2023 02:07
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik untuk menemukan keberadaan buron Harun Masiku sudah tepat. Dasar hukumnya ialah Pasal 1 Undang-Undang (UU) KPK.
 
"Sudah tepat permintaan KPK kepada masyarakat untuk memberi info soal Harun Masiku. Dasar hukumnya jelas ada di pasal 1 UU KPK," ujar Habiburokhman, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Pasal 1 UU KPK mengatur pemberantasan korupsi dilakukan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, KPK sudah menjalankan putusan sesuai dengan aturan yang mengikatnya.

"Saat ini hampir semua orang punya gawai yang dilengkapi dengan kamera, banyak sekali kasus besar terungkap diawali info dari masyarakat," ujar dia.
 
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Ikut Mencari Harun Masiku, ICW: Hanya Gimik

Sebelumnya, KPK berharap masyarakat membantu pencarian buronan sekaligus mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri juga diharapkan ikut serta memberi bantuan untuk mengetahui keberadaan Harun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan