Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Dok Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Dok Kejagung.

Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Februari 2023 13:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi rencana banding Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menempuh upaya hukum lanjutan menindaklanjuti vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Kejagung menyebut pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim sehingga memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Kemudian, vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga mengaku telah mengakomodasi tuntutan yang diajukan JPU agar dihukum penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara. Kejagung menilai jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim atas dakwaan pasal pembunuhan berencana.
 
"Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar dia.
 

Baca: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
 
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
 
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Hakim Wahyu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan