Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Batas Usia Panitera MK Kebijakan Pembentuk UU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Maret 2023 15:06
Jakarta: Pemerintah menyampaikan pandangan terkait gugatan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia pensiun panitera di MK. Eksekutif menegaskan pengaturan batas usia panitera merupakan kewenangan pembuat regulasi.
 
"Batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan pembentuk undang-undang," kata Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin di Gedung MK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
 
Imanuddin menerangkan batas usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti diatur dalam UU MK. Payung hukum tersebut sudah mengakomodasi batas usia pensiun panitera seperti halnya diatur dalam undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman lainnya.
 
Baca juga: Eks Panitera Perbaiki Uji Permohonan UU MK

Pengaturan usia pensiun panitera di UU MK juga sudah mempertimbangkan putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012. Sehingga, ketentuan pengaturan penisun di UU MK dinilai tak diskriminatif.

“Sehingga ketentuan Pasal 7A ayat (1) tidak bertentangan dengan UUDN RI Tahun 1945,” ungkap dia.

Dalil Pemohon Dinilai Tak Tepat

Menurut Imanuddin, dalil pemohon yang membandingkan usia pensiun Panitera di lingkungan MA dengan MK disebut tidak bisa disamakan. Apalagi, dasar unsur terjadinya diskriminasi dilihat dari perbedaan persyaratan untuk menjadi panitera.
 
Dia menjelaskan unsur menjadi panitera di MA bersumber dari Hakim Tinggi. Sedangkan Panitera di MK bersumber dari PNS.
 
“Dengan demikian, Pemohon dalam permohonannya tidak dapat memberikan argumentasi yang dapat membuktikan Pasal 7A ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.
 
Baca juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan batas usia Panitera. Pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dan usia pensiun panitera yang ada di MA.
 
Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena menilai  MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.
 
Pemohon merasa tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan