Pakar hukum pidana Mudzakir. Foto: Panca Syurkani/MI.
Pakar hukum pidana Mudzakir. Foto: Panca Syurkani/MI.

Saksi Ahli Merasa Dijebak dengan Pertanyaan Hakim

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2016 23:58
medcom.id, Jakarta: Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, Mudzakir merasa dijebak dengan pertanyaan yang diajukan Hakim Binsar Goeltom. Pertanyaan tersebut terkait keengganan terdakwa mengakui tindak kejahatannya.
 
"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," tanya Binsar kepada Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
 
Mendengar pertanyaan hakim, Mudzakir diam sejenak. Ia merasa pertanyaan hakim menjebak dirinya. "Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," jawab Mudzakkir.

Binsar membantah tanggapan saksi ahli. Dia beralasan menanyakan pertanyaan tersebut, lantaran ada keterangan Mudzakir yang bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
 
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa. Prinsipnya alat bukti itu yang berbicara, kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," papar Mudzakkir.
 
Binsar kemudian menanyakan bagaimana cara mengetahui terdakwa berbohong atau tidak. Namun, Mudzakkir mengaku tak bisa menjawab pertanyaan Binsar karena di luar kompetensinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan