Gedung KPK/MTVN
Gedung KPK/MTVN

OC Kaligis Dieksekusi ke Sukamiskin

Renatha Swasty • 25 Agustus 2016 12:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan memenjarakan terpidana suap OC Kaligis. KPK mengeksekusi Kaligis ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
 
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis menjadi sepuluh tahun penjara.
 
"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Selain Kaligis, KPK juga mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp150 jita subsider tiga bulan kurungan.
 
Bobby terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan terkait pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011. Bobby menerima putusan di tingkat pertama itu.
 
Sementara itu, Kaligis terbukti memberikan suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10 ribu dan SGD5 ribu dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2 ribu.
 
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5.5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tak puas, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
 
Kaligis ternyata belum pusa dan mengajukan kasasi. Tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai hakim anggota, memperberat hukuman Kaligis menjadi sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa di tingkat pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan