Tabloid Obor Rakyat. Antara Foto/Syaiful Arif.
Tabloid Obor Rakyat. Antara Foto/Syaiful Arif.

Tak Siap Bacakan Eksepsi, Kasus Obor Rakyat Ditunda

Wanda Indana • 02 Juni 2016 23:54
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat dengan terdakwa bekas Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan bekas Redaktur Pelaksana Darmawan Supriyossa. Agenda sidang pembacaan eksepsi kedua terdakwa.
 
Anggota tim Kuasa Hukum terdakwa, Deni Simorangkir mengatakan, kliennya belum siap membacakan eksepsi. Dia meminta majelis hakim menunda persidangan.
 
"Kami belum siap. Kami minta waktu lagi," kata Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan yang memimpin sidang meminta tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sinung mengabulkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa, lantaran JPU menyepakati penundaan persidangan. Sinung menunda persidangan hingga Kamis 9 Juni.
 
"Jadi untuk persidangan berikut tanggal 9 Juni 2016 pukul 09.00 WIB," kata Sinung.
 
Kasus ini baru disidangkan setelah Setyardi dan Darmawan ditetapkan tersangka pada Januari 2015. Salah satu jaksa penuntut umum Zulkifli mengatakan, jaksa mengalami kesulitan dalam melakukan pembuktian kasus pencemaran nama baik ini.
 
"Kita perlu tanya secara mendalam, ini perkara tidak gampang, sulit pembuktiannya. Perkara ini sulit, cari kebenarannya harus hati-hati, harus menyesuaikan berkas penyidik dan penuntut umum," jelas Zulkifli.
 
Sebelumnya, tabloid Obor Rakyat dilaporkan tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 16 Juni 2014. Berkas dinyatakan lengkap pada Januari 2015.
 
Obor Rakyat dituding sebagai salah satu bentuk kampanye hitam lantaran menyudutkan dan memfitnah Jokowi. Kedua terdakwa disangkakan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan