Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), dan pengacaranya Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), dan pengacaranya Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: MI/Panca Syurkani

Jaksa Beberkan Lima Hal yang Memberatkan Jessica

Arga sumantri • 06 Oktober 2016 06:29
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut secara resmi hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
 
Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa lebih dahulu membeberkan pertimbangannya. Setidaknya ada lima hal yang dinilai jaksa memberatkan Jessica, yaitu:
 
1. Atas meninggalnya korban Wayan Mirna Salihin dan membuat kepedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

2. Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Wayan Mirna Salihin dilakukan secara matang sehingga menunjukkan keteguhan niat terdakwa menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin.
 
3. Perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan terhadap temannya sendiri.
 
4. Perbuatan terdakwa tergolong tindakan sadis karena racun sianida yang digunakan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin tidak langsung membunuhnya melainkan menyiksa korban Wayan Mirna Salihin terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.
 
5. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin. Dan terdakwa membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan guna menghambat proses penegakan hukum.
 
Jaksa menyatakan, tidak ada satupun poin yang dicantumkan untuk dapat meringankan Jessica. Karena itu, jaksa menuntut majelis hakim menghukum Jessica sesuai dakwaan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Keputusan jaksa, menuntut 20 tahun penjara.
 
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
 
Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Jessica. Sidang ke-27 kasus Mirna yang dimulai pukul 13.00 WIB itu baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan