Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Eks Walkot Batu Segera Diadili dalam Kasus Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2021 15:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dia akan segera diadili.
 
"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan Eddy tidak ditahan. Pasalnya, saat ini dia masih menjalani pidana penjara dalam kasus sebelumnya.

Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penetapan hari sidang. Sidang pertama Eddy dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Eddy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Baca: OTT KPK di Riau Terkait Penerimaan Hadiah untuk Izin Perkebunan
 
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah melakukan praktik suap terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu. 
 
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Filipus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan