Artis Dinar Candy usai wajib lapor/Medcom.id/Siti.
Artis Dinar Candy usai wajib lapor/Medcom.id/Siti.

Pengusutan Kasus Dinar Candy Berbikini Berlanjut

Siti Yona Hukmana • 22 September 2021 17:18
Jakarta: Polisi memastikan kasus Dinar Candy memakai bikini memprotes perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terus berlanjut. Kasus itu delik murni, sehingga tidak bisa disetop.  
 
"Ya masih berproses terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021. 
 
Yusri mengatakan Dinar Candy telah berstatus tersangka. Berkas perkara tahap 1 pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Baca: Aksi Dinar Candy Berbikini di Jalan Dikritik Artis Senior: Sensasi Murahan!
 
"Kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas, ada beberapa kekurangan sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," jelas Yusri.  
 
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indoensia (SEMMI), Gurun Arisastra, mencabut laporannya terhadap Dinar. Pencabutan laporan dilakukan setelah Gurun dan Dinar sepakat berdamai.
 
DJ (Disk Jockey) itu ditangkap Polres Jaksel pada Rabu malam, 4 Agustus 2021. Aksi berbikini dilakoni Dinar memprotes PPKM level 4 di kawasan Jalan Adyaksa, Lebak Bulus, Selasa siang, 3 Agustus 2021.
 
Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan