Jakarta: Operasi yustisi disiplin penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus korona (covid-19) terus dilakukan. Pendisiplinan berlangsung 43 hari dari Senin, 14 Setember hingga Senin, 26 Oktober 2020.
"Kita dapati masyarakat yang membayar denda administrasi sebanyak 75.498, dengan nilai denda Rp4.488.427.900," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Awi mengatakan selama 43 hari aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP melakukan 9.061.213 penindakan. Disiplin protokol kesehatan meliputi 6.899.877 teguran lisan, 1.222.285 teguran tertulis, dan empat kasus sanksi kurungan.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.922 dan sanksi kerja sosial sebanyak 861.627," beber jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, pada Senin, 26 Oktober 2020 sebanyak 181.427 orang terjaring operasi yustisi. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 157.203 kali dan teguran tertulis sebanyak 20.960 kali, penutupan tempat usaha satu kali, dan sanksi kerja sosial 21.08 kali.
"Denda administrasi sebanyak 1.155 orang dengan nilai denda Rp52.890.000," ujar Awi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id