Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pelajari Putusan Azis Syamsuddin untuk Menjerat Aliza Gunado

Candra Yuri Nuralam • 18 Februari 2022 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Komisi Antirasuah tengah mempelajari vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut.
 
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Aliza pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis.

KPK harus mempelajari semua amar putusan untuk menjerat Aliza. Lembaga Antikorupsi bakal menjerat Aliza jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam putusan tersebut.
 
"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapa pun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," ujar Ali.
 
Baca: Jaksa KPK Diminta Banding Vonis Azis Syamsuddin
 
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar Aliza Gunado kepada JPU KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
 
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan