Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2022 09:17
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak hari ini, Kamis, 14 April 2022. Salah satunya anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar.
 
"Akan hadir lima saksi yaitu, Yulmanizar, Harjanto Prawiro, Moses, Hoo Anton Siswanto, dan Kristina," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
 
Baca: KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak

Lima saksi tersebut akan diperiksa untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Sidang perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Masing-masing dari mereka menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan