Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Antara • 05 Maret 2022 03:10
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia pelabuhan. Kegiatan ini dilakukan serentak di empat kota.
 
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 4 Maret 2022, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu rumah milik Leslie Grizian Hermawan. Tim jaksa penyidik menyita telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.

Di daerah yang sama, tim jaksa penyidik menggeledah rumah milik Zainal Mutaqin bin Gunawan. Tim jaksa penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
 
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 4 Maret 2022, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," jelas dia.
 
Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan
 
Berdasarkan penetapan PN Semarang pada 2 Maret 2022, tim jaksa penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. Tim jaksa penyidik menyita sejumlah barang elektronik.
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat pada 4 Maret 2022, tim jaksa penyidik mmenggeledah rumah milik Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses di Jakarta. Tim jaksa penyidik menyita barang-barang elektronik.
 
"Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," ujar Sumedana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan