Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan kerugian negara dari sejumlah penindakan. Jumlahnya mencapai Rp416,9 miliar.
"Ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Eks Kapolda Sumatra Selatan itu menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari denda, pengganti, dan rampasan mencapai Rp237,7 miliar. Serta, penetapan status, penggunaan dan hibah, serta disetorkan ke kas daerah mencapai Rp182,2 miliar.
Selain itu, penyelematan uang negara berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jumlahnya Rp203,29 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari gratifikasi Rp1,67 miliar; uang sitaan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp166,48 miliar; pendapatan denda, lelang hasil korupsi Rp24,63 miliar; dan pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.
Sepanjang 2021, KPK menangani 127 perkara korupsi. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan, yakni 120 perkara.
Baca: KPK Menangani 127 Perkara Korupsi Selama 2021, 123 Orang Jadi Tersangka
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berhasil menyelamatkan kerugian negara dari sejumlah
penindakan. Jumlahnya mencapai Rp416,9 miliar.
"Ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Eks Kapolda Sumatra Selatan itu menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari denda, pengganti, dan rampasan mencapai Rp237,7 miliar. Serta, penetapan status, penggunaan dan hibah, serta disetorkan ke kas daerah mencapai Rp182,2 miliar.
Selain itu, penyelematan uang negara berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jumlahnya Rp203,29 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari gratifikasi Rp1,67 miliar; uang sitaan, tindak pidana pencucian uang (
TPPU) Rp166,48 miliar; pendapatan denda, lelang hasil korupsi Rp24,63 miliar; dan pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.
Sepanjang 2021, KPK menangani 127 perkara korupsi. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan, yakni 120 perkara.
Baca:
KPK Menangani 127 Perkara Korupsi Selama 2021, 123 Orang Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)