Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: MI/Fikri Yusuf
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: MI/Fikri Yusuf

Pengacara Minta Jerinx SID Dihadirkan Langsung di Sidang

Hilda Julaika • 21 Desember 2021 16:57
Jakarta: Advokat Sugeng Teguh Santoso meminta kliennya, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID), dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terdakwa kasus pengancaman itu akan membacakan eksepsi pada sidang Rabu, 22 Desember 2021.
 
"Besok masih (sidang) online, tetapi besok kami akan memasukkan permohonan supaya sidang dilakukan secara offline," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Menurut Sugeng, saat sidang perdana pekan kemarin, Jerinx hadir via daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Jerinx genap 20 hari ditahan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya, hari ini. Pihaknya belum tahu apakah penahanan Jerinx bakal diperpanjang.

"Kami berharap tidak diperpanjang, tetapi kepastiannya itu besok," ujar Sugeng.
 
Baca: Baru Dilantik Jadi Duta Anti Narkoba, Jerinx Kini Dipenjara
 
Jerinx SID ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa menitipkan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
 
Kasus pengancaman bermula dari saling lempar komentar antara Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Saat akunnya tiba-tiba menghilang, Jerinx menelepon Adam Deni dengan disertai ancaman kekerasan.
 
Adam Deni sempat mengupayakan mediasi dengan Jerinx. Namun, mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan. Rekaman ancaman kekerasan dari Jerinx menjadi bukti bagi Adam Deni untuk melaporkan musisi tersebut ke kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan