medcom.id, Jakarta: Sederet pengacara beken sempat mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011. Namun, menghadapi sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia hanya dibela Elza Syarief.
Elza menjelaskan, sidang TPPU Nazaruddin hanya akan dibela oleh dirinya dan seorang asisten. Sementara, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, dan Rufinus, yang sempat menjadi pengacara dikasus Wisma Atlet tak lagi membela Nazaruddin.
"Ya ada kesibukan masing-masing," kata Elza di Geung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Dia mencontohkan, Rufinus kini menjadi anggota DPR dari Hanura. Begitu pula Junimart Girsang yang jadi legislator di Senayan dari PDI Perjuangan. "Kalau Hotman banyak kesibukan," jelas dia.
Selain nama-nama tersebut, Nazaruddin sejatinya juga sempat dibela advokat Otto Hasibuan dan Otto Cornelis Kaligis. Namun, Otto Hasibuan mundur sedangkan Kaligis dipecat.
Kendati demikian, Elza siap menghadapi sidang TPPU Nazaruddin yang rencananya digelar bulan depan. Dia justru menilai Nazar punya banyak bahan untuk diungkapkan di persidangan.
"Belum (ada pengakuan Nazar). Tapi, Saya enggak bilang enggak (ada pengakuan) ya," jelas dia.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang hasil kejahatan korupsi sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu adalah putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
medcom.id, Jakarta: Sederet pengacara beken sempat mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011. Namun, menghadapi sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia hanya dibela Elza Syarief.
Elza menjelaskan, sidang TPPU Nazaruddin hanya akan dibela oleh dirinya dan seorang asisten. Sementara, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, dan Rufinus, yang sempat menjadi pengacara dikasus Wisma Atlet tak lagi membela Nazaruddin.
"Ya ada kesibukan masing-masing," kata Elza di Geung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Dia mencontohkan, Rufinus kini menjadi anggota DPR dari Hanura. Begitu pula Junimart Girsang yang jadi legislator di Senayan dari PDI Perjuangan. "Kalau Hotman banyak kesibukan," jelas dia.
Selain nama-nama tersebut, Nazaruddin sejatinya juga sempat dibela advokat Otto Hasibuan dan Otto Cornelis Kaligis. Namun, Otto Hasibuan mundur sedangkan Kaligis dipecat.
Kendati demikian, Elza siap menghadapi sidang TPPU Nazaruddin yang rencananya digelar bulan depan. Dia justru menilai Nazar punya banyak bahan untuk diungkapkan di persidangan.
"Belum (ada pengakuan Nazar). Tapi, Saya enggak bilang enggak (ada pengakuan) ya," jelas dia.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang hasil kejahatan korupsi sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu adalah putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)