Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan
Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan

Hari Ini RJ Lino Diperiksa KPK

Desi Angriani • 29 Januari 2016 06:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit quay container crane, pada Jumat (29/1/2016) hari ini.
 
"RJL akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis (28/1/2016). 
 
Yuyuk mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa (26/1/2016) lalu. Dia pun enggan berkomentar apakah Lino langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, sejumlah tersangka korupsi kerap langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat. 

"Tunggu besok," ujar dia
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Dia disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan