medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio mengaku diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.
Rio datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.20, Jumat 23 Oktober. Mantan anggota DPR itu mengaku siap menjalani pemeriksaan. "Buktinya saya datang," kata Rio.
Rio diduga menerima gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio mengaku diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.
Rio datang ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.20, Jumat 23 Oktober. Mantan anggota DPR itu mengaku siap menjalani pemeriksaan. "Buktinya saya datang," kata Rio.
Rio diduga menerima gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)