medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Muliana Girsang, memastikan ketidakhadiran saksi fakta di persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan tak terkait dengan teror yang dialami KPK.
Menurut Chatarina, KPK hanya ingin menunjukan kekuatan pembuktian. Banyaknya saksi tidak menjamin nilai pembuktian menjadi ganda. "Enggak. Ini hanya melihat kekuatan pembuktian. Dalam KUHAP, kalau beberapa saksi menerangkan hal sama nilai pembuktiannya satu alat bukti," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Hari ini dan besok jadi kesempatan KPK untuk mengajukan bukti dan saksi. Selasa dan Rabu sebelumnya, pihak Budi Gunawan yang mendapatkan kesempatan. Catharina mengatakan, karena waktu amat singkat, apabila satu saksi mampu menjawab pertanyaan pemohon dan termohon sudah dianggap cukup.
"Kan waktunya sangat sedikit. Jadi kita cari yang efektif saja," kata Chatarina.
Semula, hari ini KPK berencana menghadirkan tiga orang saksi pegawai aktif. Namun, karena beberapa hal KPK baru mampu menghadirkan satu saksi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan