Jakarta: Arseto Suryoadji Pariadji ditangkap. Ia merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania Nusantara (Joman).
"Masih diperiksa saat ini ya. Ditangkap Rabu, 28 Maret 2018 di kawasan Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Maret 2018.
Argo menjelaskan penyidik juga menggeledah tubuh dan mobil Arseto. Polisi menemukan sepucuk airsoft gun di mobil Mercedes Benz C230 warna putih itu.
Baca: Relawan Jokowi Laporkan Arseto Suryoadji
Penyidik Ditipidsiber dan Ditresnarkoba Polda Metro juga menggeledah kediaman Arseto di Jalan Peganggsaan 2, Kelapada Gading. Menurut Argo, Arseto merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada 2008 dengan vonis 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Jokowi Mania Nusantara atau (Joman) melaporkan Arseto Suryoadji Pariadji dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pelaporan bermula dari tuduhan Arseto pada Joman lewat video yang diunggah di media sosial Instagram dengan akun @areseto.suryoadji.
Arseto menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution seharga Rp25 juta. Laporan Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta: Arseto Suryoadji Pariadji ditangkap. Ia merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania Nusantara (Joman).
"Masih diperiksa saat ini ya. Ditangkap Rabu, 28 Maret 2018 di kawasan Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Maret 2018.
Argo menjelaskan penyidik juga menggeledah tubuh dan mobil Arseto. Polisi menemukan sepucuk airsoft gun di mobil Mercedes Benz C230 warna putih itu.
Baca: Relawan Jokowi Laporkan Arseto Suryoadji
Penyidik Ditipidsiber dan Ditresnarkoba Polda Metro juga menggeledah kediaman Arseto di Jalan Peganggsaan 2, Kelapada Gading. Menurut Argo, Arseto merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada 2008 dengan vonis 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Jokowi Mania Nusantara atau (Joman) melaporkan Arseto Suryoadji Pariadji dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pelaporan bermula dari tuduhan Arseto pada Joman lewat video yang diunggah di media sosial Instagram dengan akun @areseto.suryoadji.
Arseto menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution seharga Rp25 juta. Laporan Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)