Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: MI/Moh Irfan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: MI/Moh Irfan.

Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 17:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara yang menjerat tersangka sekaligus Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Dia segera diadili dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
 
"Hari ini, 29 Desember 2022, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
 
KPK juga merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy. Keduanya kini ditahan lagi selama 20 hari.

"Terhitung 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023," ujar Ali.
 
Jaksa KPK bakal menjadi penanggung jawab penahanan dua tersangka itu. Eltinus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
"Tersangka MS (Martes Sawy) ditahan di Polres Jakarta Timur," ucap Ali.

Baca: Dinilai Berjasa, Perwakilan Gereja di Papua Minta KPK Bebaskan Eltinus Omaleng


Jaksa KPK kini tinggal menyusun dakwaan kedua orang itu. Rencananya, berkas diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.
 
"Setelahnya, surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," kata Ali.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan