Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Polisi Belum Menemukan Unsur Pidana Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Media Indonesia • 27 Mei 2023 13:24
Jakarta: Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan gelar perkara awal atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M, 34. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus itu. 
 
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata 
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu, 27 Mei 2023.
 
Namun, Nurul masih belum dapat menjelaskan kelanjutan proses kasus itu. Ia mengatakan saat ini kasus KDRT itu masih ditangani Bareskrim Polri.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dittipidum Bareskrim," sebut dia.
Baca: Terkuak, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama

 
Diketahui, Bareskrim Polri menarik kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan politikus PKS Bukhori Yusuf terhadap istrinya, M, 34. Kasus itu dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
 
Selain melapor ke polisi, istri Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan dari istri mantan anggota DPR Fraksi PKS itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan