Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Divonis Mati, Hakim Nilai Ferdy Sambo Tak Pantas Dapat Keringanan

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 15:38
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak ada perilaku Sambo yang bisa meringankan hukuman.
 
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu.
 
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Selain itu, jabatannya di Polri turut memberatkan hukuman.
 
"Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ujar Wahyu.
 

Baca: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati


Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama Polri. Bahkan, kata Wahyu, penghabisan nyawa itu turut menyita perhatian masyarakat dunia.
 
Hukuman mati juga pantas untuk Sambo karena mengikutsertakan anggota Polri lain dalam kasus ini. Terbilang, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan dan banyak anggota Korps Bhayangkara lain terseret kasus perintangan penyidikan.
 
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," tegas Wahyu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan