medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (disdikpora) Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2016 silam, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kebumen itu sempat dicokok tim satgas KPK. Namun, Dian dilepas dan hanya dijadikan saksi oleh penyidik.
Febri mengatakan dalam kasus ini, Dian diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojo. Dian diduga telah menerima uang Rp60 juta dari Basikhun.
"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," beber Febri.
(Baca juga: Bupati Bantah Disdik Kebumen Punya Proyek Bernilai Rp4,8 M)
Dian merupakan orang keenam yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Empat tersangka di antaranya yakni Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo sudah divonis. Sementara, Basikhun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.
"Sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, Dian Lestari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (disdikpora) Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2016 silam, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kebumen itu sempat dicokok tim satgas KPK. Namun, Dian dilepas dan hanya dijadikan saksi oleh penyidik.
Febri mengatakan dalam kasus ini, Dian diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojo. Dian diduga telah menerima uang Rp60 juta dari Basikhun.
"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," beber Febri.
(Baca juga:
Bupati Bantah Disdik Kebumen Punya Proyek Bernilai Rp4,8 M)
Dian merupakan orang keenam yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Empat tersangka di antaranya yakni Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo sudah divonis. Sementara, Basikhun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.
"Sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, Dian Lestari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)