Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal

Ketua PPK Cilincing Tersangka Dugaaan Penggelembungan Suara

16 Juni 2019 18:38
Jakarta: Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Idi Amin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara melakukan gelar perkara.
 
Idi diduga melakukan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Kasat reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rifai menyampaikan pelaku diduga melanggar pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
"Itu terjadi pada masa rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK di Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Cilincing dan Koja," kata Imam, Minggu, 16 Juni 2019. 

Penetapan dilakukan pada 14 Mei lalu. Selain Idi Amin, Polres Jakarta Utara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada empat orang lainya, yakni KRA, H, IB, dan MN.   
 
Kasus ini bermula saat Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Zulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Jakarta Utara. Laporannya berupa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.
 
Penggelembungan suara dan pencurian data ini dilakukan saat rekapitulasi tingkat KPU kota yang diduga dilakukan secara sengaja lantaran disuruh oleh seseorang yang diduga oknum caleg dan melibatkan oknum PPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan