Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain, Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Lasito merupakan penerima suap dalam kasus ini.
Baca: Bupati Jepara Kembali Diperiksa KPK
Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka bersama Lasito. Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp700 juta.
Tujuan pemberian suap agar status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara Tahun 2011-2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain, Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Lasito merupakan penerima suap dalam kasus ini.
Baca: Bupati Jepara Kembali Diperiksa KPK
Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka bersama Lasito. Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp700 juta.
Tujuan pemberian suap agar status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara Tahun 2011-2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)