medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, 52, batal dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menjelaskan alasannya.
"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali)," kata Noor melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi. Mereka adalah Mereka adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal).
Sementara, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Aqil Nadeem mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya. Mereka ingin menyelidiki kembali kasus Zulfiqar.
"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada Antara, Rabu 27 Juli.
Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dilakukan Jumat. Mereka telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bila hukuman terhadap warganya tidak adil.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang perkara. Pasalnya, saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Zulfiqar Ali dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, 52, batal dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menjelaskan alasannya.
"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali)," kata Noor melalui pesan singkat yang diterima
Antara di Jakarta, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi. Mereka adalah Mereka adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal).
Sementara, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Aqil Nadeem mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya. Mereka ingin menyelidiki kembali kasus Zulfiqar.
"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada
Antara, Rabu 27 Juli.
Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dilakukan Jumat. Mereka telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bila hukuman terhadap warganya tidak adil.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang perkara. Pasalnya, saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Zulfiqar Ali dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)