Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

364 Terduga Teroris Dipastikan Terafiliasi Organisasi Terlarang

Anggi Tondi Martaon • 25 Januari 2022 15:55
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 364 orang terduga teroris ditangkap selama 2021. Mereka telah terkonfirmasi terlibat organisasi terlarang. 
 
"Terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. 
 
Dia menyampaikan terduga teroris yang diamankan berasal dari sejumlah kelompok. Paling banyak berasal dari Jamaah Islamiyah (JI).

"Sebanyak 178 orang Jamaah Islamiyah," ungkap Boy.
 
Kemudian, 154 orang terafiliasi dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah. Sedangkan, 16 lainnya merupakan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
 
Baca: 370 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang 2021
 
Komisaris Jenderal (Komjen) Polri itu menyebut ada terduga teroris yang diamankan berasal dari Forum Pembela Islam (FPI). Organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang pada 30 Desember 2020.
 
"Dan 16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang dilarang pemerintah, yaitu FPI," sebut Boy.
 
Dia menyampaikan pergerakan sebagian kelompok teroris masih terpantau. Mereka disebut berafiliasi dengan kelompok teroris internasional. 
 
"Masih tetap kelompok yang sama sebagai bagian kepanjangan tangan organisasi teroris global spt JI yang terafiliasi dengan Al-Qaeda," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan